Pada tahun 2010, the Panel on Contaminants in the Food Chain (CONTAM) dari the European Food Safety Authority (EFSA) mengidentifikasi timbal dalam perkembangan neurotoksisitas dan efek kardiovaskular pada anak kecil, dan nefrotoksisitas pada orang dewasa sebagai efek penting untuk kajian risiko. Berdasarkan evaluasi JECFA pada tahun 2011, nilai The Provisional Tolerable Weekly Intake (PTWI) timbal telah ditarik (withdrawn) karena tidak ada nilai PTWI yang dapat menjamin perlindungan kesehatan. Timbal dinilai berpengaruh kepada kecerdasan anak dengan adanya pengaruh penurunan IQ. Codex Alimentarius Commission sebagai organisasi pangan dunia pada tahun 2022 telah melakukan revisi terhadap batas maksimal timbal (Pb) pada beberapa komoditi, antara lain gula kristal rafinasi dari 2,0 menjadi 0,1 mg/kg, garam beryodium dari 10 menjadi 1,0 mg/kg dan produk Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) dari 0,1 menjadi 0,02mg/kg. Saat ini di Indonesia berlaku PeraturanBPOM No. 9 tahun 2022 tentang tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan, SNI 3140.2:2018 tentang Gula Kristal Rafinasi (wajib); SNI 3140.3-2020 tentang Gula Kristal Putih (wajib) dan SNI 01-3556-2000 tentang Garam Konsumsi Beryodium (wajib).
Oleh sebab itu, pada Tahun 2023, berdasarkan permintaan dari Manajer Risiko Badan POM,Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan (PUSAKOM) sebagai Sekretariat Indonesia Risk Assessment Center (INARAC) melakukan kajian cemaran Pb pada produk gula kristal putih dan gula kristal rafinasi, garam beryodium dan MP-ASI serta menganalisis kesiapan pelaku usaha bila batas maksimal cemaran yang lebih ketat tersebut diterapkan di Indonesia.