INARAC (Indonesia Risk Assessment Center) merupakan lembaga untuk mengkoordinasikan kegiatan kajian risiko keamanan pangan oleh para pakar (ilmuwan dan peneliti) secara nasional di Indonesia. Kajian risiko keamanan pangan mencakup tahapan identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, kajian paparan, dan karakterisasi risiko. Kajian risiko merupakan perangkat yang telah dikenal secara global sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan keamanan pangan.

Kajian risiko merupakan salah satu persyaratan dalam World Trade Organization (WTO) dalam Sanitary Phyto Sanitary (SPS) Agreement. Dalam pasal 5 text of The WTO Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement) disebutkan bahwa negara anggota perlu menjamin kebijakan terkait sanitary atau phytosanitary berdasarkan suatu kajian risiko terkait kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan, dengan memperhatikan metode kajian risiko yang dikembangkan oleh organisasi internasional yang relevan (WTO 1994). Dengan demikian, kajian risiko menjadi faktor yang penting dalam perdagangan internasional, dan secara tidak langsung berpengaruh terhadap perekonomian negara, khususnya terkait dengan ekspor dan impor.

Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah mendirikan Indonesia Risk Assessment Center (INARAC) untuk memfasilitasi kajian risiko oleh kelompok pakar di tingkat nasional. INARAC juga berperan sebagai focal point untuk ASEAN Risk Assessment Center (ARAC) dan berkolaborasi dengan Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) untuk melakukan kajian dan pembuatan risk profile. INARAC penting untuk memperkuat penyelenggaraan kajian risiko keamanan pangan secara terpadu di tingkat nasional yang hasilnya dapat digunakan sebagai landasan ilmiah dalam penyusunan kebijakan keamanan pangan oleh pemerintah.

Landasan Hukum

Landasan hukum yang digunakan untuk kegiatan INARAC adalah sebagai berikut ini.

  1. Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
  3. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
  4. Peraturan Presiden No. 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional  2010-2014
  5. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 23 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Nasional.
  6. Keputusan Menko Kesra No. 29/KEP/MENKO/KESRA/X/ 2002 tentang Pedoman Koordinasi Kebijakan Peningkatan Mutu dan Keamanan Makanan
  7. Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2011-2015

Tujuan  

INARAC didirikan dengan tujuan untuk:

  1. Memperkuat kapasitas kajian risiko dari Kementerian/Lembaga/Institusi yang melaksanakan kajian risiko,
  2. Memfasilitasi sharing (pertukaran) informasi terkait kajian risiko,
  3. Mengoordinasi implementasi kajian risiko keamanan pangan di tingkat nasional,
  4. Menjembatani alur komunikasi dengan jejaring yang bertugas melaksanakan manajemen dan komunikasi risiko, dan
  5. Mempersiapkan focal point ARAC untuk Indonesia.

Visi dan Misi 

Visi 

INARAC memiliki visi untuk “Menjadi lembaga yang kompeten untuk menyediakan data dan informasi ilmiah bagi manajemen risiko dalam penentuan kebijakan keamanan pangan nasional dan diakui secara regional serta internasional“.

Misi 

  1. Melaksanakan kajian risiko keamanan pangan secara terpadu di sepanjang rantai pangan,
  2. Melaksanakan komunikasi hasil kajian risiko untuk dimanfaatkan pihak terkait,
  3. Memfasilitasi perkuatan kapasitas sumber daya kajian risiko, dan
  4. Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kajian risiko di tingkat regional dan internasional.

INARAC

(Indonesia Risk Assessment Center)

Alamat

Gedung Rempah Lt. 1 Badan Pengawas Obat dan Makanan Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560

Social Media

Visitor

  • Pengunjung Online : 4
  • Pengunjung Hari Ini : 24
  • Pengunjung Minggu Ini : 244
  • Total Pengunjung : 13934

Maps

Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website INARAC Indonesia Risk Assessment Center?