Sekretariat  INARAC
Sekretariat INARAC sejak tahun 2018 sesuai dengan SOTK baru Badan POM ada di bawah Pusat Riset dan Kajian Obat dan Makanan. Teknis penyelenggaraan kegiataan kajian risiko oleh INARAC dilakukan oleh Sekretariat INARAC yang dipimpin oleh Koordinator Manajemen INARAC. Sekretariat INARAC mengoordinasi seluruh kegiatan kajian risiko oleh INARAC, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan (termasuk sumberdaya dan alokasi anggaran biaya); memfasilitasi proses komunikasi risiko antara INARAC sebagai risk assessor dan pihak terkait sebagai risk manager; dan memberikan masukan kepada Panel Pakar dalam proses kajian risiko untuk memastikan luaran hasil kajian sesuai dengan kebutuhan pemerintah. 

Komite Ilmiah
Komite ilmiah (expert committee) adalah komite independen yang dibentuk oleh INARAC untuk membantu dalam memberikan pertimbangan ilmiah terhadap suatu usulan kebijakan/peraturan, berdasarkan hasil kajian/rekomendasi ilmiah dari panel pakar. Komite Ilmiah beranggotakan ilmuwan/akademisi/birokrat senior yang memiliki reputasi dan kepakaran di bidang pangan yang diakui di tingkat nasional dan internasional, serta memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang manajemen risiko di tingkat nasional dan internasional. KOmite ilmiah bertugas dalam mengevaluasi permintaan kajian risiko; Mengidentifikasi dan membentuk Panel Pakar; dan memberikan pertimbangan ilmiah (scientific advice) terhadap suatu usulan kebijakan/peraturan, berdasarkan hasil kajian/ rekomendasi ilmiah dari Panel Pakar.

Komite ilmiah dibagi ke dalam tiga (3) Sub-komite Ilmiah, yaitu (1) Jejaring Kajian Risiko Mikrobiologi; (2) Jejaring Kajian Risiko Kimia dan (3) Jejaring Kajian Rekayasa Pangan dan Novel Foods.

Panel Pakar
Panel pakar (Expert Panel) adalah kelompok kerja independen (working group) yang dibentuk oleh INARAC yang beranggotakan para ahli (risk assessor) pada bidang tertentu yang membantu INARAC dalam melakukan kajian ilmiah atau memberikan pendapat ilmiah (scientific opinion) pada bidang tertentu sebelum suatu kebijakan/peraturan diusulkan oleh INARAC. Anggota panel pakar dapat berasal dari akademisi di perguruan tinggi, peneliti di lembaga penelitian (pemerintah/swasta), dan birokrat yang memiliki pengalaman dalam manajemen risiko.

INARAC

(Indonesia Risk Assessment Center)

Alamat

Gedung Rempah Lt. 1 Badan Pengawas Obat dan Makanan Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560

Social Media

Visitor

  • Pengunjung Online : 4
  • Pengunjung Hari Ini : 15
  • Pengunjung Minggu Ini : 235
  • Total Pengunjung : 13925

Maps

Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website INARAC Indonesia Risk Assessment Center?