INARAC membentuk panel pakar (expert panel) untuk melakukan kajian risiko keamanan pangan sesuai bidang kepakarannya. Panel pakar berasal dari universitas dan lembaga penelitian di seluruh Indonesia yang dipilih oleh INARAC melalui proses seleksi dengan mempertimbangkan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk melakukan kajian risiko.

Tugas dari panel pakar adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kajian ilmiah secara jujur, independen dan terbebas dari konflik kepentingan dari pihak manapun.
  2. Menyusun prosedur/tahap kerja, mengidentifikasi bahan-bahan kajian/referensi yang perlu dikumpulkan, menetapkan asumsi-asumsi yang digunakan dalam proses kajian risiko, merumuskan target output sesuai lingkup kegiatan, menyusun pembagian kerja di antara anggota Panel Pakar, menetapkan jadwal kerja, dan menyusun kebutuhan anggaran biaya, yang selanjutnya diserahkan ke Manajemen INARAC.
  3. Mengumpulkan informasi bahan kajian dari berbagai sumber. Di antara bahan kajian yang dikumpulkan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh CAC, hasil kajian risiko/kebijakan/peraturan yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di bidang keamanan pangan (food safety authority) di negara lain, publikasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dari hasil penelitian di dalam dan luar negeri (seperti jurnal bereputasi, laporan penelitian, dsb.), kebijakan/peraturan terkait yang berlaku di Indonesia, serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
  4. Melakukan kajian risiko (identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, kajian paparan, dan karakterisasi risiko) berdasarkan referensi atau bukti-bukti ilmiah terbaru yang relevan. Dalam proses kajian risiko ini, Tim Kajian Risiko dapat mengundang ahli di luar Panel Pakar (apabila diperlukan) untuk memberikan masukan/pendapat ilmiah/expert judgment terhadap suatu isu/kasus yang memerlukan kepakaran khusus. Selama proses kajian risiko, Manajemen INARAC memfasilitasi proses komunikasi Panel Pakar dengan pemerintah sebagai risk manager dan perwakilan masyarakat agar kajian ilmiah yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan pemerintah dan masyarakat.
  5. Menyusun draf laporan hasil kajian, draft pendapat ilmiah (scientific opinion) dan saran kebijakan (policy brief), serta menyampaikan hasilnya kepada Komite Ilmiah.
  6. Menyempurnakan dokumen draf berdasarkan masukan dari Komite Ilmiah serta dari masyarakat/publik dan menyampaikan hasilnya kepada Komite Ilmiah.

Panel pakar dikelompokkan ke dalam bidang 3 bidang kajian, yaitu Mikrobiologi, Kimia, dan Rekayasa Pangan & Novel Foods. Panel pakar dikelompokkan ke dalam 20 sub-bidang kajian risiko sebagai berikut:

Bidang Kajian Risiko

Sub-bidang Kajian Risiko

Mikrobiologi

  1. Salmonella spp.
  2. Vibrio spp.
  3. Listeria spp.
  4. Hepatitis A

Kimia

  1. Bahan Tambahan Pangan
  2. Mikotoksin
  3. Toksin alami
  4. Kontaminan
  5. Residu pestisida
  6. Residu antibiotika
  7. Residu hormon
  8. Residu obat hewan
  9. Bahan berbahaya
  10. Migrasi kemasan pangan
  11. Alergen
  12. Zat gizi

Rekayasa pangan dan Novel Foods

  1. Rekayasa proses pangan
  2. Iradiasi
  3. Nanoteknologi
  4. Rekayasa genetika

INARAC

(Indonesia Risk Assessment Center)

Alamat

Gedung Rempah Lt. 1 Badan Pengawas Obat dan Makanan Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560

Social Media

Visitor

  • Pengunjung Online : 4
  • Pengunjung Hari Ini : 24
  • Pengunjung Minggu Ini : 244
  • Total Pengunjung : 13934

Maps

Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website INARAC Indonesia Risk Assessment Center?